sumber : Google |
Bamsoet mengatakan
bahwa kasus Misbakhun memang sudah
direkayasa dari sejak awal disangkakan
kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu silam .Dikabulkannya permohonan
Misbakhun untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun atas tuduhan
pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di
kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
Bahkan
muncul juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena tuduhan Misbakhun korupsi, padahal kasus yang
menimpa Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi."Rekayasa dimulai dari penyidikan,
penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada
Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Disinggung
soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim
yang memutus permohonan PK kasus
Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri
(PN) sudah diintervensi."Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN.
Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.
Ada dua
terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional
Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim
MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun
yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.
Mahkamah
Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di
Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun
dinyatakan selesai dan bebas.