Sabtu, 17 November 2018

Ketika PK Misbakhun di kabulkan,Bamsoet : kasus ini adalah rekayasa

sumber : Google

Bamsoet mengatakan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa dari  sejak awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu silam .Dikabulkannya permohonan Misbakhun untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Bahkan muncul juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena tuduhan Misbakhun korupsi, padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi."Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi."Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.

Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.
Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan selesai dan bebas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar