Rabu, 12 Desember 2018

Misbakhun Mengingat Masa Tahanan Saat Kasus nya Silam



sumber : Google

Terdapatnya satu  laporan dari dari salah satu pegawai Bank Indonesia, Rudi Agus Purnomo  telah melapor  untuk tuduhan bahwa Misbakhun korupsi  dan adanya  dugaan pemberian L/C fiktif. 

Setelah pelaporan ini , kasus Misbakhun langsung menyebar ke seluruh masyarakat, dan masyarakat beranggapan jika misbakhun ada kaitannya dengan kasus bank century.

Laporan akan kasus Misbakhun ini dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai USD 75,2 juta.

Walau kasus Misbakhun ini bukanlah sepnuhnya Misbakhun korupsi, namun karena adanya laporan polisi itu membuat tuduhan itu menjadi semakin memberatkan Misbakhun.

Misbakhun mengalami masa tahanan selama 1 tahun dan di tambah kan lagi 1 tahun, hukuman misbakhun menjadi 2 tahun untuk menjalankan masa tahanan.

Karena merasa dirinya tidak bersalah, Misbakhun akhirnya mengajukan PK kepada MA. Dan akhirnya MA mengabulkan dengan suara putusan bahwa kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana namun hanya kasus perdata. Jadi Misbakhun bisa terleaps dari semua tuduhan yang pernah di lontarkan kepadanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar